Peran dan Fungsi BAKN DPR Belum Optimal
Peran dan fungsi Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI masih belum optimal dan terkendala, seperti masih kurangnya dukungan baik dari dalam DPR sendiri maupun dari luar. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman berbagai pihak mengenai peran dan fungsi BAKN dalam proses pengawasan keuangan negara.
Hal iti diungkapkan Wakil Ketua BAKN DPR, Yahya Sacawiria dari Fraksi Partai Demokrat saat memberikan sambutan pada acara Workshop, di Room Atanaya 2 lantai 1 – Hotel Atlet Century Park, Selasa (25/10).
“Mengingat usianya yang relatif masih sangat muda, BAKN masih perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kapasitasnya untuk memastikan agar badan tersebut dapat menjalankan tugas-tugas kelembagaannya secara efektif,” jelasnya.
Meskipun demikian, lanjutnya, dalam kurun waktu dua tahun perjalanannya banyak hal telah dilakukan dan diperoleh oleh BAKN. Yahya memberi contoh, seperti kunjungan ke daerah dalam rangka klarifikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihak daerah yang kami kunjungi rata-rata memberikan tanggapan posisif, tuturnya.
Menurutnya, kunjungan BAKN bukanlah dalam rangka mengadili atau mencari kesalahan daerah yang dikunjungi tapi untuk melakukan klarifikasi hasil temuan BPK. Kunjungan dilakukan tidaklah sendiri tapi juga didampingi oleh pihak BPK perwakilan dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) daerah, tambahnya.
“Ini penting kami lakukan untuk mengetahui lebih jauh bahwa temuan-temuan audit yang dilakukan oleh BPK direspon secara baik oleh daerah yang kami kunjungi dan dilakukan perbaikan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menuju good governance dan clean government,” jelasnya.
Dia menambahkan, kami juga melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membuat tata kerja BAKN sebagai terjemahan secara konkret Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 dalam langkah-langkah operasional tugas-tugas BAKN. “Hal ini dilakukan sebagai wujud kesungguhan kami pada tugas sesuai koridor aturan yang ada,” tuturnya.
Yahya sangat menyadari keterbatasan dalam menjalankan tugas di BAKN ini, mengingat perkembangan dan dinamika serta luasnya cakupan yang dihadapi dalam penelaahan keuangan negara. “Mudah-mudahan dengan workshop ini dapat menggali dan memahami lebih banyak tentang arti peran dan fungsi BAKN DPR RI dalam pengawasan parlementer keuangan negara,” harapnya.
Sementara narasumber, Siswo Sujanto mengatakan dalam paparannya, pengawasan lembaga legislatif di bidang keuangan negara merupakan pengawasan yang cenderung kurang efektif. “Ini adalah pernyataan dari para ahli hukum keuangan negara ketika mengamati pola pelaksanaan pengawasan yang selama ini dilaksanakan lembaga legislatif di berbagai negara, termasuk di beberapa negara Eropa yang merupakan tempat lahir dan berkembangnya ilmu hukum keuangan negara,” jelasnya.
Betapa tidak, lanjutnya, kendati pengawasan tersebut dapat dilaksanakan pada dua fase dalam siklus anggaran, berbagai keterbatasan lembaga tersebut baik berupa teknis-operasional maupun sistem pengawasan telah membuat lembaga tersebut tidak berdaya, tambahnya.
Lebih jauh Siswo mengatakan, lahirnya BAKN sebagai institusi kelengkapan DPR dirasakan sangat penting artinya. Namun demikian, harus dihindarkan adanya pemikiran bahwa lahirnya BAKN akan diarahkan sebagai alat untuk memuaskan DPR memenuhi keinginannya untuk memperoleh informasi yang selama ini dibutuhkan. Artinya, BAKN akan diarahkan untuk melakukan langkah-langkah teknis-operasional dalam rangka mendukung peran pengawasan DPR. Atau lebih konkretnya, BAKN yang didukung oleh tenaga-tenaga ahli, khususnya dalam bidang akuntansi akan diharapkan melakukan audit terhadap pelaksanaan kegiatan keuangan negara.
Menurutnya, BAKN harus diposisikan sebagai ujung tombak DPR dalam usaha memahami masalah-masalah keuangan negara yang diinformasikan oleh BPK ataupun berbagai pihak lainnya.
Ia berharap BAKN mampu menjadi interface dalam hubungan antara DPR dan BPK. BAKN mampu melakukan pendekatan dan mendorong BPK untuk menyajikan informasi sesuai kebutuhan DPR. Bukan sekadar memenuhi kaidah-kaidah atau sesuai analisis akuntansi pemerintah. “Hal ini penting, artinya agar informasi atau laporan BPK benar-benar bermanfaat untuk digunakan sebagai sarana pengawasan DPR sesuai keinginan UUD 1945,” himbuhnya.(iw)/foto:iw/parle.